Jumat, 04 Juni 2010

HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA

A.Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak dari lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sejarah asal mula Hak Asasi manusia berawal dari Eropa Barat yaitu inggris.tonggak pertama kewenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna Charta).Dalam Magna Charta dijelaskan raja tidak lagi betindak sewenang-wenang dan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
Perkembangan berikutnya revolusi amerika (1776),dan revolusi perancis(1789).Dua revolusi pada abad ke XVIII ini besar sekali pengarunya terhadap perkembangan hak asasi manusia tersebut.Tahun 1789 munculnya revolusi perancis yang bertujuan untuk membebasakan warga negara perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang penguasa tunggal negara(absolute monarchie) di perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI)istilah yang dipakai pada waktu itu "Droit De I'Homme"yang artinya hak manusia didalam bahasa inggris disebut "Human Rights"atau"Mensen Rechten"dalam bahasa belanda dalam bahasa indonesia Hak-hak kemanusiaan atau dikenal dengan istilah "Hak-hak Asasi Manusia"

B.Macam-Macam HAM

Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a.Hak-hak pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
b.Hak-hak ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
c.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of legal Equality).
d.Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e.Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
f.Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.

C.Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia

1.Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia

Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk mendiseminasikan, meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. sehingga dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang baik terhadap situasi hidup dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.

2.Tujuan khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;

1.Diseminasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
2.Meningkatkan peran serta dan pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
3.Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM.
4.Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
5.Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
6.Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku non diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan politik warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan budaya.penekanan ini bertujuan mendukung proses reformasi politik ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat warga.

D.Dasar hukum pendidikan Hak Asasi Manusia


Dasar hukum perlunya HAM serta isi pendidikan HAM dibagi atas dasar hukum internasional dan nasional.

1.Dasar hukum internasional
Ada banyak instrumen internasional Hak Asasi MAnusia dalam bentuk deklarasi, konvensi dan dan kovenan yang menjadi dasar hukum internasional pendidikan HAM.Dari sekian instrumen tersebut, yang terutama adalah:
a.Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human Rights),10 desember 1948.
b.Konvensi hak-hak anak(20 november 1989)
c.Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,18 desember 1979.
d.Konvensi tentang hak-yhak politik wanita 20 desember 1952.
e.Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial,21 desember 1965.

2.Dasar hukum Nasional
Dasar hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a.Pancasila sebagai landasan idiil
b.UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c.UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d.UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e.Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f.UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar